Sistem Pemerintahan Tingkat Pusat
Istilah pemerintahan terbagi menjadi
2 yaitu :
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sistem pemerintahan pusat adalah :
Tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
Menurut UU No 32 tahun 2004 peyelenggara pemerintah pusat adalah presiden.
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sistem pemerintahan pusat adalah :
Tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
Menurut UU No 32 tahun 2004 peyelenggara pemerintah pusat adalah presiden.
LEMBAGA NEGARA PADA SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
Berdasarkan amandemen UUD 1945, lembaga negara adalah sebagai berikut :
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
3. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
4. PRESIDEN
5. MAHKAMAH AGUNG (MA)
6. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
7. KOMISI YUDISIAL (KY)
8. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
9. DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
- MPR adalah lembaga negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
- Jumlah anggota MPR adalah 678 orang yang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
- Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun
Tugas dan Wewenang MPR
- Menetapkan dan mengubah UUD 1945
- Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden atas usul DPR dan putusan MK.
Hak MPR
- Mengajukan usul perubahan pasal dalam UUD
- Hak menentukan sikap dan pilihan
- Hak imunitas Hak protokoler
Alat kelengkapan MPR
- Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
- Panitia Ad Hoc
- Badan Kehormatan
Ketua MPR saat ini adalah Taufik
Kiemas.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
- DPR adalah lembaga negara yang merupakan perwakilan rakayat dan mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.
- Anggota DPR terdiri dari anggota partai polik hasil pemilu.
- Jumlah anggota DPR 550 orang.
- Masa jabatan anggota DPR 5 tahun.
Syarat anggota DPR :
- Bukan pejabat negara, PNS atau TNI/Polri
- Tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, pengacara, notaris, dokter praktek.
Fungsi DPR :
- Fungsi legislasi
- Fungsi anggaran
- Fungsi pengawasan
Tugas dan wewenang DPR :
- Membentuk undang-undang (UU)
- Menetapkan APBN bersama presiden
- Mengawasi pelaksanaan UU
- Membahas hasil pemeriksaan BPK
- Menampung aspirasi rakyat
Hak DPR
- Hak interpelasi à hak meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan pemerintah.
- Hak angket à melakukan penyelidikian terhadap kebijakan pemerintah.
- Hak menyatakan pendapat à hak menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah.
Alat Kelengkapan DPR
Pimpinan DPR
- Terdiri dari 1 orang ketua dan maksimal 4 wakil ketua.
- Dipilih oleh anggota DPR
- Fungsi untuk mewakili DPR, memimpin rapat, melaksanakan administrasi DPR.
- Ketua DPR sekarang adalah Marzuki Alie.
Komisi
- Komisi adalah unit kerja utama dalam DPR.
- Saat ini terdapat 11 komisi dalam DPR
Badan Musyawarah (Bamus)
- Jumlah anggota Bamus maksimal sepersepuluh anggota DPR (55 orang)
- Tugasnya menetapkan acara DPR.
Panitia Anggaran
- tugas : membahas APBN.
Badan Kehormatan (BK)
- Tugas : memeriksa pelanggaran yang dilakukan anggota DPR.
Badan Legislasi
- Tugas : menetapkan prioritas pembahasan RUU dan melakukan evaluasi tata tertib dan kode etik DPR.
Badan Urusan Rumah Tangga
- Tugas : dalam bidang keuangan/administrasi DPR.
Badan Kerjasama Antar Parlemen
- Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja)
- Pansus adalah panitia sementara yang dibentuk oleh paripurna untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Panja adalah unit kerja sementara untuk mengefisienkan kinerja DPR.
Sekretariat Jendral DPR
- Dipimpin oleh seorang sekretaris jendral.
- Tugas : membantu fungsi dan tugas DPR
.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
- DPD merupakan wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu.
- Jumlah anggota DPD 128 orang;
- Masa jabatan 5 tahun.
Fungsi DPD
- Mengajukan usul, membahas masalah yang berhubungan dengan bidang legislasi.
- Mengawasi pelaksanaan UU.
Tugas dan wewenang DPD
- Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
- Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Hak DPD
- Menyampaikan usul dan pendapat Membela diri
- Hak imunitas Hak protokoler
Alat kelengkapan DPD
- Pimpinan Panitia Ad Hoc
- Badan Kehormatan Panitia lain
PRESIDEN
- Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Menurut UUD 1945 amandemen pasal 6A presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
- Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
Wewenang Presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan
- Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara
Kewajiban Presiden
- Mengajukan RUU Membuat peraturan pemerintah
- Mengangkat menteri
Hak Presiden
- Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi
- Memberi gealr, tanda jasa, dan tanda kehormatan
- Menetapkan hakim agung dan hakim konstitusi
MAHKAMAH AGUNG (MA)
- Merupakan lembaga kehakiman Dalam
- MA terdapat 60 orang hakim agung.
Tugas dan wewenang
- MA Mangadili tingkat kasasi
- Memberi pertimbangan pada presiden tentang grasi dan rehabilitasi
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
- Merupakan lembaga kehakiman
- Mempunyai 9 hakim konstitusi
- Masa jabatan hakim konstitusi 5 tahun
Tugas dan wewenang MK
- Menguji undang-ungang
- Memutuskan sengketa lembaga negara
- Memutuskan pembubaran partai politik
KOMISI YUDISIAL (KY)
- Dibentuk berdasarkan UU No 22 tahun 2004
- Fungsi : mengawasi perilaku haim.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
- Menurut UUD 1945 merupakan lembaga yang mandiri
- Anggotanya dipilih oleh DPR
- Hasil pemeriksaan keuangan diserahkan kepada DPR, DPD, atau DPRD
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
- Bertugas memberik nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
- Anggotanya terdiri dari 9 orang.
- Anggotanya dapat berasal dari PNS atau non PNS.
Latihan Soal dan
Pembahasan
1.Apa yang
dimaksud dengan MPR?
Jawab:
MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah merupakan lembaga tinggi Negara yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.
MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah merupakan lembaga tinggi Negara yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.
2.Susunan
MPR terdiri dari apa saja?
Jawab:
Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah,yang dipilih melalui pemilihan umum.
Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah,yang dipilih melalui pemilihan umum.
3.Apa saja
tugas dan wewenang MPR?
Jawab:
Tugas dan wewenang MPR adalah:
Tugas dan wewenang MPR adalah:
a.Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b.Melantik presiden dan wakil presiden hasil
pemilu dalam sidang paripurna.
c.Memutuskan usul DPR berdasar putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden.
d.Melantik wakil presiden menjadi presiden
apabila presiden mangkat,berhenti,diberhentikan,atau tidak dapat melaksanakan
kewajibanya dalam masa jabatanya.
e.Memilih wakil presiden dari dua calon yang
diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden,selambat-lambatnya
dalam waktu 6 bulan.
4.Dewan
Perwakilan Rakyat RI anggotanya terdiri dari siapa saja?
Jawab:
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu.
5.sejak
kapan DPR RI dipilih langsung oleh rakyat lewat pemilu?
Jawab:
DPR RI dipilih langsung oleh rakyat sejak pemilu tahun 2004.
DPR RI dipilih langsung oleh rakyat sejak pemilu tahun 2004.
6.Berapa
jumlah Anggota DPR RI?
Jawab:
Jumlah anggota DPR RI adalah 550 orang.
Jumlah anggota DPR RI adalah 550 orang.
7.Apa saja
tugas dan wewenang DPR RI?
Jawab:
Tugas dan wewenang DPR RI adalah:
Tugas dan wewenang DPR RI adalah:
a.Membentuk Undang-undang yang dibahas dengan
presiden.
b.Membahas dan memberikan persetujuan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
c.Menerima dan membahas usulan rancangan
undang-undang yang diajukan DPD.
d.Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak,pendidikan,dan agama.
e.Menetapkan APBN bersama presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
8.Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri dari siapa saja?
8.Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri dari siapa saja?
Jawab:
DPD terdiri dari wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
9.Berapa orang anggota DPD dari setiap propinsi?
DPD terdiri dari wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
9.Berapa orang anggota DPD dari setiap propinsi?
Jawab:
Anggota DPD dari setiap propinsi adalah 4 orang.
Anggota DPD dari setiap propinsi adalah 4 orang.
10.Berapa
orang jumlah seluruh anggota DPD di DPR?
Jawab:
Jumlah anggota DPD di DPR adalah tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
11.Di dalam susunan pemerintahan pusat,presiden bertindak sebagai apa?
Jumlah anggota DPD di DPR adalah tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
11.Di dalam susunan pemerintahan pusat,presiden bertindak sebagai apa?
Jawab:
Presiden merupakan pemimipin sebuah Negara.
Presiden merupakan pemimipin sebuah Negara.
12.Siapa
yang membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya?
Jawab:
Yang membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya adalah wakil presiden dan para menteri.
13.presiden dan para pembantunya bertugas mengurus berbagai urusan pemerintahan.Apa saja urusan pemerintahan tersebut?
Jawab:
Yang membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya adalah wakil presiden dan para menteri.
13.presiden dan para pembantunya bertugas mengurus berbagai urusan pemerintahan.Apa saja urusan pemerintahan tersebut?
Jawab:
Urusan pemerintahan yang dilaksanakan presiden dan para pembantunya adalah:
a.Melaksanakan politik luar negeri.
Urusan pemerintahan yang dilaksanakan presiden dan para pembantunya adalah:
a.Melaksanakan politik luar negeri.
b.Mneciptakan pertahanan nasional.
c.Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga
negara Indonesia.
14.Apa
yang dimaksud dengan Mahkamah Agung?
Jawab:
Mahkamah agung adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman.
Mahkamah agung adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman.
15.Terdiri
dari siapa saja susunan Mahkamah agung?
Jawab:
Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan,hakim anggota,panitera, dan seorang sekretaris.
16.Siapakah yang disebut Hakim Agung?
Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan,hakim anggota,panitera, dan seorang sekretaris.
16.Siapakah yang disebut Hakim Agung?
Jawab:
Hakim agung adalah pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung.
Hakim agung adalah pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung.
17.Apa
tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah?
Jawab:
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah adalah:
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah adalah:
a.Mengajukan kepada DPR tentang rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah ,hubungan pusat dan
daerah,pembentukan dan pemekaran,penggabungan daerah,pengelolaan sumber daya
alam,dan sumber daya ekonomi.
b.Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pelaksanaan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah
pembentukan,pemekaran,dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam,dan
sumber daya ekonomi lainya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diajukan,baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
c.Memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak,pendidikan dan agama.
d.Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan,pemekaran,dan penggabungan
daerah,hubungan pusat dan daerah,pengelolaan sumber daya alam,dan sumber daya
ekonomi lainya,pelaksanaan APBN,pajak,pendidikan dan agama.
18.Apa
yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi?
Jawab:
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman.
19.Mahkamah Konstitusi terdiri dari siapa saja?
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman.
19.Mahkamah Konstitusi terdiri dari siapa saja?
Jawab:
Mahkamah Konstitusi terdiri dari seorang ketua merangkap anggota,seorang wakil ketua merangkap anggota,dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari seorang ketua merangkap anggota,seorang wakil ketua merangkap anggota,dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.
20 Apa
saja wewenang Mahkamah Konstitusi?
Jawab:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk:
a.Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara
yang kewenanganya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
c.Memutuskan pembubaran partai politik.
d.Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
Sumber :
http://ngelmoekoe.blogspot.com/2010/01/soal-soal-dan-jawaban-ppkn-kelas-iv.html
makasih gan
BalasHapuskunjungi blog ane
http://idownloadfilmhorror.blogspot.com/
ituapa.com
trendingtopictoday.blogspot.com
makasih gan
BalasHapuskunjungi blog ane
http://idownloadfilmhorror.blogspot.com/
ituapa.com
trendingtopictoday.blogspot.com